Bawa Celurit Saat Mabuk, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Bawa Celurit Saat Mabuk, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Mlati, (sleman.sorot.co)--Seorang pria berinisial TL (38) warga Semarang yang tinggal di wilayah Sendangadi, Mlati, Sleman, harus ditangkap polisi Polsek Mlati dikarenakan mabuk sambil membawa celurit.

Kapolsek Mlati, Kompol Martinus, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Tekun Ibadata, mengungkapkan bahwa selain membawa celurit, senjata tersebut, yang panjangnya sekitar 60 cm, juga digunakan untuk merusak properti milik orang lain. Barang yang dirusak oleh pelaku ternyata merupakan milik AIP (30), warga Magelang yang tinggal di Sendangadi, Mlati, Sleman.

Kejadiannya sendiri terjadi Jongke Kidul, Sendangadi, Minggu (1/10) lalu sekitar pukul 01.45 wib,” cetusnya Sabtu (18/11).

Beruntunh, aksi pelaku diketahui oleh seorang saksi yang segera menghubungi Bhabinkamtibmas Sendangadi. Setelah menerima laporan, bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari pelaku dan berhasil menemukannya di depan sebuah toko di Padukuhan Jongke Kidul. 

Saat berada di lokasi, anggota kami langsung meminta pelaku untuk menyerahkan senjata tersebut yang dibawanya. Namun, pelaku justru melemparkan senjata itu ke jalan,” tambahnya

Ketika akan diamankan, lanjut Martinus, pelaku justru berusaha melarikan diri. Meskipun demikian, senjata tajam berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas. Setelah mengetahui bahwa pelaku melarikan diri, bhabinkamtibmas segera menghubungi petugas piket untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil diamankan di pinggir sungai di wilayah Jatirejo, Sendangadi. Sebelum ditangkap, diketahui bahwa pelaku telah merusak sejumlah barang milik warga dengan menggunakan celurit tersebut.

Barang yang dirusak itu meliputi kamera CCTV, satu buah pigura surat izin usaha dan 6 kursi plastik warna biru dalam kondisi pecah,” tandas Martinus.