Karyawan CV Sumber Tirta Laporkan Aqua Danone ke KPPU Terkait Pemutusan Kontrak Secara Sepihak
Hukum & Kriminal

Karyawan CV Sumber Tirta Laporkan Aqua Danone ke KPPU Terkait Pemutusan Kontrak Secara Sepihak

Gamping, (sleman.sorot.co)--Belasan karyawan CV Sumber Tirta menghadapi pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak dengan PT Tirta Investama, yang merupakan entitas dari Aqua Danone. CV Sumber Tirta adalah distributor Aqua Galon yang berbasis di Kabupaten Sleman. Dalam tanggapannya terhadap hal ini, Aqua Danone dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY.

Arif Budiono, Direktur CV Sumber Tirta, dalam pertemuan dengan wartawan, mengungkapkan bahwa selain pemutusan kontrak kerjasama, Aqua Danone juga akan dilaporkan atas penutupan distributor pertama di DIY. CV Sumber Tirta telah menjadi distributor kemasan galon Aqua sejak tahun 1989, dan mereka menduga adanya upaya monopoli dalam penjualan produk Aqua.

Pemutusan kerjasama itu berikan oleh Aqua Danone di tanggal 29 Agustus lalu dan langsung disampaikan oleh Sales Director Region 4 Aqua Danone, Gistang Panutur,” ucapnya Rabu (13/9).

Pada surat bernomor 349/TIV/LGL-ST/VIII/2023, CV Sumber Tirta diberitahu bahwa kerjasama dengan perusahaan akan berakhir pada 30 September mendatang. Penutupan kerjasama ini tidak disertai alasan dari pihak Aqua Danone terkait pemutusan kontrak yang telah berlangsung selama 34 tahun. 

Arif menambahkan bahwa sejak Gistang Panutur memimpin, Danone telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bisnis CV Sumber Tirta, yang saat itu menampung 75 karyawan. Pada tahun 2022, area pemasaran CV Sumber Tirta, yang sejak 1989 mencakup seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dibatasi hanya melayani penjualan kemasan galon di 21 kecamatan di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.

Kami dilarang memasarkan produk di luar 21 kecamatan, namun Danone melalui distributor besar yaitu Mitra Mulia bebas masuk ke semua area fokus. Skema itu betul-betul memojokkan dan menganak tirikan kami, tapi kami tetap bertahan,” lanjutnya,

Sehingga, dengan keluarnya keputusan pada 29 Agustus, Arif merasa tidak bisa tinggal diam lagi. Ia menganggap tindakan tidak adil dari pimpinan Danone telah melanggar pedoman perilaku bisnis yang diterapkan perusahaan. Selama bekerjasama, CV Sumber Tirta selalu mencapai target yang ditetapkan dalam kontrak yang diperbarui, dan tidak pernah melewatinya. Sebagai contoh, pada Agustus lalu, mereka berhasil menjual 156 ribu galon, melebihi target 138 ribu galon.

Kuasa Hukum yang ditunjuk CV Sumber Tirta, Hangga Sadewo, melaporkan kasus ini ke KPPU DIY Kanwil VII DIY dengan merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli).

Ada dua pasal yang kita jadikan laporan tentang dugaan monopoli oleh Danone yaitu pasal 15 angka 2 dan pasal 19 huruf b,” tandasnya.

Pihak humas Aqua Danone yang berada di Klaten, Jawa Tengah, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui telepon.