
Pemkab Sleman Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Desa, Bupati Minta Lurah Taati Aturan
Sleman, (sleman.sorot.co)--Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Desa di aula lantai 3 Setda Kabupaten Sleman pada Kamis (25/5). Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Kabupaten Sleman.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Sekda Sleman, Dinas PERTARU, Dinas PMK, serta panewu se-Kabupaten Sleman. Hadir pula sejumlah narasumber sosialisasi, antara lain dari Biro Hukum DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Satpol PP DIY, dan Penghageng Kawedanan Ageng Panitikisma.
Dalam arahannya, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah desa atau kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Kustini menekankan bahwa meskipun kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tanah, tetapi mereka harus tunduk dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Pergub nomor 34 tersebut.
"Sedangkan dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub nomor 34 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara Izin dan peruntukan di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta lurah, pamong, dan panewu untuk berperan aktif serta bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan tanah desa, baik dalam hal perizinan maupun penggunaannya oleh pihak ketiga. 
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berfokus dalam memberantas praktek mafia tanah di wilayah DIY. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur DIY dalam mengawasi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang berlaku, TKD tidak boleh digunakan untuk membangun perumahan. Oleh karena itu, ia mengimbau kalurahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD dan memastikan adanya izin sebelum memanfaatkannya.
Selaras dengan itu, Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan yang meliputi pemantauan dan penertiban dilakukan oleh pihak kasultanan. Namun, dalam implementasinya tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan kalurahan.
"Sesuai Pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," tutupnya.