
Bacok Pelajar, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Sleman, (sleman.sorot.co)--Dua orang pemuda berinisial DS (24) yang merupakan warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, dan EA (23) yang berasal dari Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, diamankan oleh polisi setelah melakukan pembacokan terhadap Fauzi Putra (17), seorang warga Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kejadian pembacokan ini terjadi pada hari Senin (8/5) di depan SMA N 1 Ngaglik, Jalan Palagan Tentara, Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mrnuturkan bahwa akibat pembacokan yang dilakukan kedua pelaku, korban mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri dan kanan.
"Punggung kanan korban luka bacok 4 centimeter, kiri 3 centimeter, dan harus mendapat 13 jahitan," tuturnya saat jumpa media, Selasa (9/5).
Kejadian tersebut berawal sekitar pukul 15.00 WIB setelah pelajaran di SMA N 1 Ngaglik selesai. Tidak lama kemudian, sekelompok motor sekitar 20 sepeda motor berboncengan melintas dari arah selatan. 
Rombongan pelaku ini teriak-teriak sambil membunyikan klakson. Para siswa SMA N 1 Ngaglik kemudian berlari mengejar rombongan pelaku, namun sayangnya korban justru terkena sabetan senjata tajam berupa clurit.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Petugas yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya.
Hasilnya, petugas gabungan dari Polsek Ngaglik, Polresta Sleman, dan Polda DIY berhasil mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku. Akhirnya, pada Selasa (9/5) pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perayaan kelulusan sekolah dari SMK di Seyegan. Setelah itu, mereka melakukan konvoi dan jika bertemu dengan kelompok lain, mereka melakukan penganiayaan.
"Sasaran kelompok pelaku yakni SMA di Moyudan dan SMA N 1 di Ngaglik. Motif pelaku karena persaingan kelompok antar sekolah," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan hukuman penjara selama 10 tahun, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.