Polsek Pakem Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Hukum & Kriminal

Polsek Pakem Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Pakem, (sleman.sorot.co)--Unit Reskrim Polsek Pakem berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial SR (36) yang merupakan warga Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, telah berhasil diamankan.

Kapolsek Pakem, Kompol Ani Sukayarini, didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah korban, Widi Astuti (59), yang beralamat di Padukuhan Purworejo RT 03 RW 06, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.

Atas dasar adanya laporan korban di tanggal 16 Januari 2023, kami langsung bergerak melakukan penyedilikan untuk mengungkap kasus tersebut,” jelasnya Selasa (9/5).

Diceritakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini dimulai ketika korban mengetahui bahwa perhiasan emas, HP merk Samsung warna Hitam, Laptop merk HP warna abu-abu, sudah tidak berada di tempatnya. Selain itu, barang-barang korban lainnya juga ditemukan berserakan di rumahnya. 

Pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, salah satu saksi memberitahu korban bahwa barang-barang korban ditemukan berserakan di sebuah rumah yang saat itu tidak dihuni atau masih dalam proses pembangunan. Setelah diperiksa, ternyata terdapat beberapa surat-surat korban dan dompet yang berisi surat-surat tersebar di kamar lantai atas yang sedang dalam proses pembangunan.

Terdapat pula satu buah sarung warna hijau yang diduga milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.350.000. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakem untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban serta hasil CCTV Unit Opsnal Reskrim Polsek Pakem langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, Senin 1 Mei 2023 sekira pukul 19.00 wib atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran wilayah cangkringan. Dengan informasi itu, pelaku berhasil di tangkap dan handphone merk samsung warna hitam masih dalam penguasaan pelaku. Atas kasus itu, pelaku terancam pasal 363 KUHP,” tandasnya.