Ajukan Kesimpulan, Sidang Kasus Hak Cipta Tinggal Sisakan Putusan Hakim
Hukum & Kriminal

Ajukan Kesimpulan, Sidang Kasus Hak Cipta Tinggal Sisakan Putusan Hakim

Sleman,(sleman.sorot.co)--Pemohon dan termohon dalam kasus hak cipta lagu yang diajukan praperadilan dengan pemohon Sentanu Wahyudi selaku pemilik Palm Karaoke, menyerahkan kesimpulan, Jumat (27/01). Kesimpulan itu diterima oleh hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho untuk selanjutnya dilakukan pembacaan putusan pada Senin (30/01/2023).

Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada hakim pemeriksa tentang posita-posita yang didukung oleh keterangan saksi dan bukti yang kemudian disinkronkan untuk selanjutnya disimpulkan

Nanti kembali lagi seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa ini adalah hak priogratif hakim untuk menilai apakah kesimpulan kita ini di gunakan dalam mengambil keputusannya atau tidak,” tuturnya.


Lebih lanjut Heru mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesimpulan seobyektif mungkin sesuai fakta di persidangan. Dalam hal ini, ia hanya mensinkronkan antara dalam menjawab permohonan, bukti surat dan keterangan para saksi.  

Menurut kita, apa yang kami lakukan sudah benar dan sesuai,” tandasnya.

Sedangkan kuasa hukum Sentanu Wijaya, Muhammad Nuur Rohmaan, beranggapan bahwa kliennya itu tidak patut untuk ditersangkakan dalam perkara a quo dengan beberapa aspek pembuktian yang telah dibuktikan. 

Yang menyakinkan kami adalah bahwasanya ini dalam perkara khusus yaitu delik khusus yaitu perdata yang perlu diselesaikan dalam ranah perdata bukan pidana,” pungkasnya.