Polda DIY Serahkan 115 Bukti Tersangka Sentanu Wahyudi
Hukum & Kriminal

Polda DIY Serahkan 115 Bukti Tersangka Sentanu Wahyudi

Sleman,(sleman.sorot.co)--Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan oleh termohon sekaligus tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta selaku pemilik Palms Karaoke, Sentanu Wahyudi, Selasa (24/01/2023). Pada sidang kali ini, Polda DIY serahkan ratusan bukti surat hasil penyidikan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Adi Satrija Nugroho, mengagendakan bukti surat pemohon dan termohon.Ditemui usai penyerahan bukti surat, Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya menuturkan pemohon itu mengajukan 25 bukti surat. Sedangkan dari termohon mengajukan 115 bukti surat.

115 bukti surat itu mulai dari spint lidik, sidik, termasuk pemeriksaan saksi kami sertakan semuanya. Itu artinya, kita mau menunjukkan upaya proses penyelidikan ini tidak ada yang kurang. Kita maksimal semua,” ucapnya.

Terkait saksi yang sudah diperiksa, Heru menjelaskan bahwa saksi tersebut sangat banyak. Ahli juga ikut disertakan.  

Dalam perkara ini, pihaknya juga sudah melengkapi semua berkas sesuai dengan hukum acara pidana. Kebetulan, kata dia, sudah ada P19 dari jaksa yang telah dipenuhi. 

Sebenarnya perkara ini tidak lambat, kita tahu bahwa kesibukan di kantor seperti apa, dan lagi saat P19 harus memeriksa ahli. Kita tahu bahwa ahli tidak bisa setiap saat kita lakukan pemeriksaan. Kita harus menyesuaikan dengan beliaunya juga. Memang P19 itu salah satunya ahli. Sebenarnya, kalau dibilang lambat, tidak juga karena prosesnya masih terus berjalan juga,” tandas dia.