
Tagih dan Pukul Pemilik Motor di Jalan, Seorang Debt Collector Ditangkap
Depok,(sleman.sorot.co)--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengancaman. Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial RK (28) warga Maluku Tenggara.
"Untuk tersangka profesinya adalah seorang DC," ucap Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (2/12).
Nuredy Irwansyah menambahkan terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi dari korban Prino Feby Azi (26) warga Sragen, Jawa Tengah, ke Polda DIY pada Kamis (01/12) sore. Dalam pelaporannya, kejadian penganiayaan dan pengancaman terjadi sekitar pukul 13.04 WIB di Jalan Affandi Gejayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok. 
Kasus tersebut, bermula saat korban bersama adiknya sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 CC warna putih tahun 2015 dari arah Kulon Progo menuju ke arah Condongcatur. Namun setibanya korban di perempatan Condongcatur mengarah ke Jalan Affandi Gejayan kemudian saat sampai di sekitar pertigaan Jembatan Merah, korban dihadang oleh 2 pengendara yang tidak dikenal oleh korban.
Kedua orang tersebut, lanjut Nuredy Irwansyah, menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Setelah berhenti menghadang, pengendara tidak dikenal itu menyampaikan kepada korban terkait sepeda motor yang dikendarainya itu bermasalah. Sehingga saat itulah terjadi perdebatan.
"Sesaat kemudian, penghadang langsung mengambil sepeda motor itu karena diduga telah menunggak angsurannya dan layak ditarik. Namun saat itu korban mempertahankannya untuk diserahkan," tambahnya.
Bersamaan dengan itu, datang RK yang juga merupakan teman dari penghadang tersebut. Karena sama-sama saling mempertahankan keinginannya, maka saat itulah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh RK.
Pemukulan dilakukan sebanyak 2 kali ke arah wajah korban hingga mengakibatkan kaca helm pecah dan mengenai bibir korban. Akibat kejadian, korban mengalami luka dan berdarah bibir bagian atas dan bawah. Selain itu retak pada gigi taring dan geraham depan.
"Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal 351 KUHP jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun kurungan," pungkasnya.