Kurir Sabu Antar Kota Ditangkap, Petugas Amankan 18,23 Gram Sabu
Hukum & Kriminal

Kurir Sabu Antar Kota Ditangkap, Petugas Amankan 18,23 Gram Sabu

Gondomanan,(jogja.sorot.co)--BNNP DIY berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,23 gram. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial P (29) warga Padukuhan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Sleman.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka itu berawal informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan terhadap tersangka P secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target. Setelah cukup bukti, petugas BNNP DIY langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka P kami tangkap Minggu (14/8) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu tersangka P sedang berhenti berbelanja di toko swalayan di Jalan Kaliurang Km 17, Kapanewon Pakem, Sleman," ungkapnya, Jumat (19/08).


Dari penangkapan itu, lanjut Andi, petugas BNNP DIY langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku P yang bertempat di Sendangadi, Kapanewon Mlati, Sleman. Hasil penggeledahan itu, petugas mendapati serta menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu berat sekira 12,59 gram yang ditaruh di meja ruang tamu.  

Selain itu, ditemukan barang bukti lain di dalam kamarnya berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat sekira 5,64 gram, alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas shabu. Selanjutnya, di hari yang sama petugas BNNP DIY juga melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka P di salah satu mall di Yogyakarta dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk ASUS warna hitam beserta simcard yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan tersangka P.

"Hasil interogasi bahwa tersangka P mengaku telah dikendalikan oleh seorang dengan inisial T, merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas di salah satu kota di Indonesia. Tersangka P mengaku sebelumnya telah 5 kali menerima paket yang berisi Narkotika jenis Shabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil (0,5 gram, 1 gram dan 5 gram) di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap yang dimulai sejak bulan Februari 2022," tambah Andi.

Pengakuan lain, P mengaku dalam menjadi perantara jual-beli mengirim paket kepada pembeli sesuai perintah Bandar inisial T dikirim melalui ojek online. Tersangka P mengaku mendapat upah sekira Rp 1.500.000 yang dikirim ke rekeningnya setiap selesai menerima, memecah dan mengedarkan paket narkotika dimaksud.

"Saat ini, P berikut barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.