
Sleman Targetkan TPST di Kalasan Beroperasi 2023
Sleman, (sleman.sorot.co) – Masalah tempat pembuangan akhir sampah hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang belum ada solusinya di Sleman. Imbasnya saat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan diblokade, sampah-sampah residu yang biasanya dibawa ke TPST Piyungan jadi menumpuk.
Volume sampah di Sleman sendiri rata-rata 706,77 ton perhari, Dari jumlah itu, sekitar 300 ton sampah residu yang dibawa ke TPST Piyungan. Sebagai solusinya, sekarang Pemkab Sleman mencari lahan untuk membangun TPST.
Wakil bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan untuk mengatasi permasalahan sampah ini, ada dua program yakni jangka panjang dan pendek. Program jangka panjang dengan membuat TPST di Sleman Barat, Sleman Timur, Sleman Tengah dan Sleman Utara.
Dari empat lokasi itu, baru di Sleman timur dan barat yang sudah mendapatkan tempatnya. Sleman timur di daerah Tamanmartani, Kalasan, Sleman barat di Sedangsari, Minggir. Untuk Sleman tengah dan utara belum mendapatkan lahan,” kata Danang, Kamis (12/5/2022).
TPST di Tamanmartani, Kalasan, menggunakan tanah kas desa (TKD) seluas 1,3 hektare. TPST ini akan dibangun dengan anggaran Rp 30-40 miliar berasal dari APBD Sleman. TPST di Sendangsari, Minggir, dengan dana alokasi khusus (DAK di tahun depan.
Diharapkan tahun ini TPST di Kalasan bisa jalan, sehingga 2023 bisa operasi,” paparnya..
Porgram jangka pendek dengan mengoptimalkan pengolahan sampah di transfer depo dan TPS 3R. Di Sleman ada 13 transfer depo dan 23 TPS 3R. Menurutnt dengan memilah sampah organik dan anorganik. Sampah organik akan dibuat kompos dan sampah anorganik dijual kembali ke pengepul. 
Untuk itu menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dengan turut serta memilah sampah yang dihasilkan,” terangnya.
Bupati Sleman, Kustini menambahkan langkah pertama yang saat ini dilakukan sebelum TPST dibangun adalah dengan mengedukasi masyarakat, termasuk hotel dan restoran agar bisa berpartisipasi mengurangi dan memilah sampah.
Saya akan turun langsung. Sebab permasalahan sampah butuh keterlibatan semua pihak. Antara pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.
Kedepan, di depan rumah akan ada tempat pemilahan sampah. organik dan anorganik. Setiap hari secara berkala akan diambil. Sehingga, (jangka panjang) apabila ada masyarakat yang membuang sampah sembarang akan ada sanksi
kami akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan pemilhan sampah sesuai Perda No 5 tahun 2014,” jelasnya.