
Tersangka Penusukan Dua Pemuda di Seturan Terancam 15 Tahun Penjara.
Depok, (sleman.sorot.co) – Polda DIY berhasil mengungkap dan mengamankan YF (25) tersangka penusukan dua pemuda di Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu dinihari (8/5/2022) pukul 00.35 WIB. YF diamankan di daerah Babarssari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin sore (9/5/2022).
Petugas juga menyita pisau yang digunakan untuk menusuk korban T (28) dan D (22), hingga mengakibat meninggal dunia sebagai barang bukti (BB).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan, penangkapan tersebut hasil penyelidikan secara intensif Tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polres Sleman dan Polsek Depok Barat.
Motifnya karena kedua belah pihak tidak mau mengalah saat melintas di jalan Lokasi Kejadian. Sehingga terjadi cek cok dan penganiayaan,'' kata alumni Akpol 1998 itu.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan penusukan sendirian. YF dalam kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP tentang ppembunuhan dengan ancaman 15 tahun subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. 
Diberitakan sebelumnya dua orang pemuda masing-masing T (28) dan D (22) harus merengang nyawa karena mengalami luka parah yang diduga akibat penusukan. Kedua korban ditusuk oleh orang tidak dikenal di Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu dinihari (8/5/2022) pukul 00.30 WIB.