Tolak Ajakan Balapan Liar, Pemuda Dikeroyok Lalu Tewas
Hukum & Kriminal

Tolak Ajakan Balapan Liar, Pemuda Dikeroyok Lalu Tewas

Moyudan,(sleman.sorot.co)--Seorang warga Dusun Nulisan, Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan bernama Anas Ardiyanto (23), menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan dirinya tewas. Ia tewas usai dianiaya oleh temannya sendiri. 

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengucapkan, dalam peristiwa itu, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Keenam tersangka merupakan warga Kecamatan Moyudan yakni ME (25), KT (25), NA (21), DD (22), SI (23) dan SA (25).

Usai ditangkap, saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sleman, jelasnya saat dikonfirmasi by phone, Senin (19/10).

Diceritakan Deni, kasus itu bermula saat korban dan tersangka ME janjian untuk balapan motor liar. Namun, secara tiba-tiba korban membatalkan balapan itu dengan alasan sepeda motor milik korban sedang rusak.  

Ternyata hal itu membuat tersangka ME emosi. Tersangka ME kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya di Gedongan pada Jumat (16/10) malam. Korban yang datang sendirian lantas ditanya oleh tersangka ME dan teman-temanya yang sudah menunggu korban.

Saat tersangka ME bertanya kepada korban, korban hanya diam saja. Sehingga tersangka yang sudah terbakar emosinya langsung memukul korban dengan tangan kosong dan menendangnya,” tambah Deni. 

Atas peristiwa pukulan tersebut, korban mengalami luka-luka hingga bahkan muntah darah. Tersangka bersama teman-temannya yang kepanikan langsung memberikan pertolongan kepada korban dengan memberikan air putih. 

Selanjutnya, para tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Tersangka ME yang masih bersama korban kemudian bertanya kembali pada korban, namun karena korban terpengaruh minuman keras sehingga jawabannya tidak jelas, korban kembali dipukul. 

Korban kembali dipukul hingga muntah darah,” lanjutnya 

Pelaku ME dan teman-temanya kemudian membersihkan korban dan ditidurkan di tempat tidur. Keesokan harinya, Sabtu (17/10) pukul 06.00 WIB, pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Kendati sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun sekitar pukul 14.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat luka yang dideritanya. 

Tiga tersangka kami tangkap saat berada di rumah sakit saat menunggu korban, tiga lainya di rumah masing-masing. Pelaku dan korban ada yang satu kampung, lainnya masih satu kelurahan, kata AKP Deni

Kapolsek Moyudan AKP M Darban mengakui bahwa, salah seorang tersangka berinisial NA merupakan residivis kasus penganiayaan di wilayah Moyudan. NA dibebaskan karena mendapat hak asimilasi. 

Untuk NA, pernah kami tahan di Polsek Moyudan atas kasus penganiayaan. Tetapi bebas karena mendapat hak asimilasi, tandasya Darban.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.