
22 Pengendara Motor Dapat Teguran karena Tidak Pakai Masker
Depok,(sleman.sorot.co)--Petugas gabungan yang terdiri dari 15 petugas Polsek Depok Timur dan 2 orang petugas Sat Pol PP Kecamatan Depok, Senin (19/10) melaksakan operasi Yustisi terhadap para pengguna jalan raya, khususnya pengendara sepeda motor. Operasi yang diadakan pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan di Jalan Anggrek, tepatnya di Lapangan Mbedreg, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi mengatakan operasi tersebut untuk menegakkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diesease 2019. Dalam operasi, petugas menindak 25 orang pengendara sepeda motor.
Untuk jenis pelanggarnya tidak memakai masker pada saat mengendarai sepeda motor, jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (19/10) siang.
Terhadap para pelanggar tersebut, tambah Kompol Suhadi, 22 orang diberikan sangsi berupa teguran secara lisan. Sedangkan 3 orang mendapatkan teguran secara tertulis.  
Atas sangsi yang diberikan itu, para pelanggar menyanggupinya untuk tetap memakai masker. Untuk jenis pelanggar lain, petugas tidak menemukan.
Dengan adanya operasi ini, kami harapkan para pengguna jalan selalu memakai masker. Dalam operasi tersebut kami juga selalu menekankan agar memakai masker dengan baik dan benar, tutup Kompol Suhadi.