23 Pengguna Jalan Ditindak karena Tak Pakai Masker Dengan Benar
Peristiwa

23 Pengguna Jalan Ditindak karena Tak Pakai Masker Dengan Benar

Depok,(sleman.sorot.co)--Upaya dalam menegakkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diesease 2019, Polsek Depok Barat menggelar operasi non Yustisi, Sabtu (17/10). Operasi yang dilaksanakan di Jalan Perumnas, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, melibatkan 13 personil dari Kepolisian, 1 personil dari TNI dan 1 personel dari Sat Pol PP Kecamatan Depok. 

Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengungkapkan, dalam operasi yang diadakan pada pukul 09.30 sampai 11.00 WIB, pihaknya menindak 23 orang pengguna kendaraan motor maupun mobil yang melanggar. Para pelanggar tersebut diketahui tidak menggunakan masker secara baik dan benar. 

Sasaran operasi kali ini yani para pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil. Dari 23 pelanggar itu, 17 orang mendapatkan sangsi berupa teguran lisan dan 6 orang diberikan sangsi teguran tertulis, jelasnya saat dikonfirmasi. 

Atas sangsi yang diberikan itu, para pelanggar menyanggupinya untuk tetap memakai masker. Untuk jenis pelanggar lain, petugas tidak menemukan. 

Rachmadiwanto menambahkan, dalam operasi itu, ia juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap selalu memakai masker. Penggunaan masker juga sebaiknya digunakan dengan baik dan benar.

Semoga dengan adanya operasi ini, para pengguna jalan raya taat dalam penggunaan masker, tandasnya.