
Gelar Pesta Seks di Kamar Hotel, Belasan Orang Digerebek Petugas Polda DIY
Depok,(sleman.sorot.co)--Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda DIY melakukan penangkapan terhadap 12 orang yang diduga melakukan kegiatan pesta seks di sebuah hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Selasa (11/12) pukul 23.00 WIB. Para pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda DIY.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengungkapkan, penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di hotel tersebut. Pihakna juga mendapatkan informasi dari Tim Cyber Crime Polda DIY yang melakukan cyber patrol yang mengindikasikan adanya kegiatan pesta seks di hotel tersebut.
Kegiatan ini dilakukan oleh beberapa orang, yaitu melakukan persetubuhan dilakukan oleh dua orang kemudian ditonton oleh orang yang lain dalam satu kamar. Atas informasi dari masyarakat dan cyber patrol kita amankan total ada 12 orang,” ungkap Kombes Pol Hadi Utomo, Kamis (13/12/2018).
Ia menambahkan, dari 12 orang pelaku yang berhasil diamankan, terdapat dua orang yang melakukan hubungan seks dan yang lain menonton adegan tersebut. Dari para penonton terdapat 4 pasang suami istri dan dua orang masing-masing lelaki dan perempuandan bukan suami istri dengan usia rata-rata di atas 30 tahun. 
Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut sebelumnya ditawarkan melalui konten di media sosial. Selanjutnya, beberapa orang yang berminat mengikuti kegiatan itu menghubungi pelaku yang berperan sebagai penyelenggara melalui whatsapp. Untuk menyaksikan atau mengikuti pesta seksi tersebut peserta diwajibkan membayar sekitar Rp 1 juta per orang.
Kami melakukan cyber patrol dan ada yang menawarkan kegiatan itu di sebuah hotel. Dan orang yang memasang dalam konten itu mempunyai grup WA dan menawarkan kepada orang yang dikenalnya. Kemudian ada yang berminat dan datang ke tempat yang telah disepakati dalam grup WA tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait pasal yang akan dikenakan terhadap para pelaku. Untuk sementara, pelaku penyelenggara dapat diancam undang-undang perdagangan orang, sedangkan kepada pelaku pesta seks baik yang melakukan perbuatan seks dan penonton dapat disangka mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Selain mengamankan para terduga pelaku, dalam pengerebekan tersebut petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa belasan kondom yang belum terpakai, celana dalam, bra, 3 buah botol minuman keras yang sudah diminum dan 7 buah handphone.