
Berbuat Mesum dengan Istri Orang, Caleg Berkarya Digerebek Petugas dan Warga
Depok,(sleman.sorot.co)--Jajaran Polsek Depok Timur mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri dalam penggerebekan di sebuah rumah kos wilayah Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Minggu (9/12) dini hari. Lelaki berinsial RH (43), warga Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, diketahui merupakan caleg dari Partai Berkarya Kabupaten Bantul. Sedangkan pasangannya, KDA (42), diketahui masih bestatus sebagai istri dari Sug (46) warga Klitren, Gondokusuman Yogyakarta.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal didampingi oleh Panit Reskrim Polsek Ipda Bambang Widiatmoko mengatakan penggerebekan dilakukan oleh suami KDA, Sug dengan meminta pendampingan dari pihak Polsek Depok Timur. Kecurigaan Sug muncul karena mengetahui posisi istrinya berada di sebuah tempat di wilayah Condong Catur. Sug mengetahui keberadaan istrinya dengan melacak melalui GPS handphone yang digunakan istrinya.
Berhasil mengetahui keberadaan istrinya dari GPS, Sug kemudian mendatangi tempattersebut dan ternyata KDA berada di dalam rumah kos. Sug kemudian meminta perwakilan warga dan petugas Polsek Depok Timur untuk melakukan penggerebekan rumah kos tersebut,” ungkap Kompol Paridal, Senin (10/12).
Setelah dilakukan penggerebekan, diketahui KDA tengah berada di dalam sebuah kamar bersama lelaki berinisial RH yang merupakan temannya waktu SMP. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Depok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui RH merupakan caleg dari Partai Berkarya dapil 2 Kabupaten Bantul. Keduanya mengakui sudah melakukan hubungan badan di dalam rumah kos yang dikelola oleh KDA. 
Sebelumnya, pasangan mesum ini pergi jalan-jalan ke wilayah Solo Jawa Tengah dan berakhir di rumah kos di Condongcatur. Hubungan keduanya sudah berlangsung cukup lama dan sudah sering melakukan perbuatan mesum. Awal dari hubungan terlarang itu diakui keduanya dari saat reuni dan berlanjut dengan pertemuan-pertemuan berikutnya. KDA sendiri sudah tidak tinggal serumah dengan Sug karena bahtera rumah tangga mereka yang retak.
Rumah tangga KDA dan Sug sudah tidak harmonis dan mereka sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama. Sejak beberapa waktu lalu KDA sudah diserahkan ke orang tuanya di wilayah Godean Sleman,” terang Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH dan KDA akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Keduanya tidak dilakukan penahanan, namun dikenai wajib lapor dua kali seminggu ke Mapolsek Depok Timur.