
Sosiolog Kriminalitas UGM: Belum Tentu Pengemudi Mobil Menjadi Tersangka
Sayegan,(sleman.sorot.co)--Kejadian yang menewaskan dua orang terduga pelaku klitih yang terjadi di jalan Seyegan - Kebonagung, tepatnya di depan Puskesmas Seyegan, Jumat (07/12/2018) kemarin, mengundang perhatian banyak kalangan. Yang masih menjadi perhatian yakni nasib sopir yang menabrak dua terduga klitih hingga meregang nyawa.
Sosiolog Kriminalitas Universitas Gajah Mada, Drs. Soeprapto, mengatakan, membaca kronologi, kejadian yang menewaskan dua orang itu dimulai dari adanya penyerangan dari pengendara sepeda motor terhadap mobil yang dikemudikan Nur Irawan (33), warga Mriyan, Margomulyo, Kecamatan Seyegan. Kedua pelaku AR (19) warga Margoagung, Kecamatan Seyegan, dan RTP (16) warga Kadangan, Margodadi, Kecamatan Seyegan, memecah kaca hingga menciderai Etika Dwi Novisari (29), istri pengemudi.
Dari situlah, pengemudi emosi hingga berbalik arah mengejar pengendara motor untuk minta pertanggungjawaban. Terlebih disebutkan bahwa pengendara sepeda motor justru mengancam akan membunuh, sehingga pemilik mobil berusaha membela diri.
"Persoalannya adalah bahwa pengendara motor diberitakan tewas tertabrak itu perlu diselidiki apakah merupakan kesengajaan atau kecelakaan," ucapnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (08/12/2018).
Sangat mungkin, kata Soeprapto, pengendara motor berusaha menghalangi jalan mobil dan akan melakukan serangan ulang. Pengemudi mobil yang panik kemudian membanting setir sehingga membuat mobil menjadi terbalik. 
Lebih lanjut disampaikan, pengendara motor sudah dari awal membawa benda yang kemudian digunakan untuk memecah kaca. Artinya, kata dia, sejak dari awal pelaku sudah punya niat berbuat jahat atau setidaknya destruktif (merusak) barang orang lain. Dasar inilah yang patut dipertimbangkan dalam proses penetapan apakah pengemudi mobil bersalah atau tidak.
Jika pengendara motor memang penjahat maka sopir mobil justru berjasa, tapi jika tabrakannya merupakan kesengajaan maka tindakan tersebut sudah jelas tidak dibenarkan,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka yang ditujukan pada pengemudi mobil, Soeprapto menilai bahwa
dalam peraturan perundangan memang setiap pengendara yang menabrak hingga menyebabkan orang meninggal akan diproses secara hukum. Akan tetapi, untuk kasus ini perlu dikaji dulu guna mendalami proses tabrakannya, apakah faktor kesengajaan atau akibat dari kejar-kejaran dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan.
"Jika ternyata penyebabnya karena pengendara motor yang menghadang mobil dengan mengacungkan stich bedi warna silver dengan tujuan menakut-nakuti pengendara mobil, namun mobil tidak sempat menghindar maka kesalahan tidak berada di pihak pengemudi mobil," tandas Soeprapto.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi mobil mengejar dua terduga pelaku klitih di jalan Seyegan - Kebonagung pada Jumat kemarin sekira pukul 02.15 WIB. Kejar-kejaran itu menyebabkan kecelakaan yang membuat dua terduga klitih tewas. Sementara pengemudi dan istrinya masih dalam perawatan medis.