
Bawa Kabur Barang Berharga Milik Teman “Kencan”, Pria Ini Diciduk Polisi
Depok,(sleman.sorot.co)--Jajaran Unit Reskrim Polsek Depok barat mengamankan seorang pria berinisial AK (29), warga Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah. Pria ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Magelang, pada Jumat 23 November 2018 pukul 04.00 WIB. Ia disangka telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Depok Barat.
Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Haryanto menjelaskan, kasus pencurian terjadi di hotel Brother Inn Babarsari, Caturtunggal, Depok, pada 15 Oktober lalu. Korban bernama Laili Nurul (26), warga Kebumen, merupakan teman kencan dari pelaku. Akibat aksi pelaku, korban kehilangan sejumlah barang berharga seperti handphone, laptop, dan sepeda motor.
Dijelaskan lebih lanjut, awal perkenalan pelaku dan korban sendiri melalui media sosial tinder. Pelaku dengan korban secara intens menjalin komunikasi selama sekitar satu bulan, hingga akhirnya bersepakat untuk bertemu di salah satu hotel daerah Babarsari.
Usai mengobrol panjang lebar di hotel tempat mereka menginap, keduanya kemudian keluar hotel untuk membeli makanan di daerah Seturan. Di tengah-tengah makan, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM,” jelas Kapolsek, Rabu (5/12).
Tanpa menaruh curiga sedikitpun, korban meminjamkan motor miliknya untuk dibawa pelaku. Namun, bukan pergi ke ATM, pelaku yang membawa kunci kamar hotel justru kembali ke hotel tempat mereka menginap dan mengambil barang-barang milik korban. Usai beraksi, pelaku langsung kabur meninggalkan hotel menggunakan motor milik korban. 
Korban yang menunggu cukup lama, kemudian mencoba menghubungi pelaku tetapi handphone pelaku sudah tidak aktif. Korban kemudian berinisitif kembali ke hotel dan betapa kagetnya, karena sejumlah barang yang ditinggal dalam kamar kotel sudah hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp 25 juta. Atas kejadian itu korban langsung melaporkannya ke Polsek Depok Barat.
Kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Dan dari hasil keterangan korban, pelaku mengarah ke teman korban. Dalam penyelidikan, anggota berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di daerah Magelang dan langsung kita lakukan penangkapan,” terangnya.
Sementara itu, pelaku mengaku barang-barang milik korban masih dibawa, hanya saja laptop sudah dijual seharga Rp 2 juta untuk mengontrak rumah di Magelang. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Depok Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.