
Diciduk Polisi, Karyawan Rumah Makan Nekat Nyolong di Tempat Kerja
Pakem,(sleman.sorot.co)--Jajaran Unit Reskrim Polsek Pakem mengamankan dua pemuda berinisial B (18) dan SW (25), keduanya warga Dukuhsari, Kelurahan Pengarengan, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Keduanya diamankan petugas pada Rabu 28 November 2018 di tempat tinggal masing-masing.
Menurut Kapolsek Pakem Kompol Haryanta, keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Rumah Makan Kopi Rolas, Harjobinangun, Kecamatan Pakem, pada Minggu 14 Oktober 2018 lalu. Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol Handphone Samsung J7 dan tas yang berisi uang tunai Rp 600 ribu milik korban atas nama Restu Yudi.
Salah satu pelaku merupakan karyawan di Rumah Makan Kopi Rolas, kemudian mengajak SW, tetangganya untuk melakukan pencurian. Pelaku sangat tahu seluk beluk rumah makan itu karena bekerja di tempat itu,” ungkap Pakem Kompol Haryanta, Selasa (4/12/2018).
Kapolsek menambahkan, dalam aksinya pelaku masuk melalui sawah di dekat lokasi rumah makan tersebut. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku kemudian langsung menuju ke kamar korban yang tidak dikunci dan mengambil barang-barang dan uang milik korban. Berhasil mengambil sejumlah barang milik berharga korban, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri. 
Atas kejadian pencurian tersebut, pemilik rumah makan kemudian melapor ke Polsek Pakem untuk ditindaklanjuti. Dari hasil olah tempat kejadian perkaran dan pemeriksaan saksi serta korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut. Kecurigaan mengarah ke pelaku B karena sejak kejadian encurian, pelaku yang masih berstatus sebagai karyawan tiba-tiba menghilang dan tidak pernah masuk kerja.
Jadi pelaku B ini berhenti kerja di rumah makan itu tanpa pamit dan tanpa ngasih kabar, sehingga menjadi kecurigaan dari pemilik rumah makan. Hasil penyelidikan juga mengharah ke pelaku, sehingga petugas melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di rumahnya di Magelang,” tandasnya.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pakem untuk menjalani proses penyidikan. Petugas akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.