Operasi Narkoba, Polda DIY Ungkap 43 Kasus dan Amankan 51 Tersangka
Hukum & Kriminal

Operasi Narkoba, Polda DIY Ungkap 43 Kasus dan Amankan 51 Tersangka

Depok,(sleman.sorot.co)--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY dan jajaran Polres di bawahnya menggelar Operasi Narkoba Progo 2018 selama 14 hari mulai 13 sampai 26 Agustus 2018. Jumlah kasus yang berhasil diungkap selama dalam operasi ini sebanyak 43 kasus dengan jumlah tersangka 51 orang.

Direktur Ditresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto mengungkapkan, dari 43 kasus tersebut diungkap oleh Polda DIY 12 kasus dengan 13 tersangka, Polresta Yogyakarta 9 kasus dengan 9 tersangka, Polres Sleman 9 kasus dengan 16 tersangka, Polres Bantul 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Gunungkidul 7 kasus dengan 7 tersangka, dan Polres Progo 3 kasus dengan 3 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan selama operas yakni dari jenis shabu 129,23 gram, tembakau gorila 23,39 gram, ganja 130,57 gram. Untuk Psikotropika jenis alprazolam ada 58 butir, riklona 63 butir, camlet 15 butir, trihexypenidil 262 butir. Untuk obat-obat berbahaya jenis heximer 85 butir, pil yarindo 18 butir dan obat daftar G ada 362 butir,” ungkapnya saat jumpa media, Selasa (28/8).


Ia merinci, barang bukti yang diperoleh dari Polda DIY, shabu sebanyak 0,93 gram, tembakau gorilla 13,39 gram, alprazolam 51 butir, riklona 63 butir, camlet 15 butir, trihexipenidil 262 butir. Polresta Yogyakarta yakni tembakau gorilla 10 gram, shabu 2,40 gram, alprazolam 7 butir, heximer 70 butir. Dari Polres Sleman, petugas mengamankan barang bukti berupa shabu 125 gram, ganja 128,5 gram, ekstasi 1 butir 

Untuk Polres Bantul berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja 2,7 gram dan Pil Yarindo 18 butir. Polres Gunungkidul shabu 0,9 gram, psikotropika 17 butir dan obat daftar G 362 butir. Sedangkan Polres Kulon Progo, heximer 15 butir,” lanjutnya.

Dari barang bukti tersebut, lanjut Kombes Pol Wisnu Widarto jika di estimasi dampak terhadap penggunaannya untuk narkotika jika di jumlah total mulai dari shabu, tembakau gorila, dan ganja berjumlah 283,19 gram. Jika setengah gram digunakan untuk 1 orang, dari hasil pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan 566 orang. Total dari hasil operasi yang bisa diselamatkan adalah 1429 pengguna.

Sementara itu, dalam operasi yang sama pada tahun 2017, Polda DIY berhasil mengamankan 30 pelaku barang bukti berupa sabu 8,76 gram, ganja 33,2 gram, 383 tablet psikotropika golongan IV, 10.055 butir obat berbahaya, ekstasi 9 butir, tembakau gorilla 15,83 gram, dan 317 botol miras.

Dibandingkan dengan tahun lalu, operasi narkoba tahun ini mengalami peningkatan jumlah kasus dan jumlah tersangka,” tutup Kombes Pol Wisnu Widarto